Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera bergerak melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah. Hal ini berhubungan dengan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) untuk tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Nurwinardi mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sebagai langkah awal untuk penetapan tersangka. Menunggu hasil tersebut sangatlah krusial karena bisa menjadi dasar untuk melangkah ke fase berikutnya.
Proses Penyidikan Kasus Korupsi yang Sedang Berlangsung
Menurut Nurwinardi, BPK telah melakukan pemeriksaan di Pulau Taliabu beberapa waktu yang lalu. Penyidikan dijalankan secara intensif dan melibatkan sekitar 20 orang saksi, yang terdiri dari jajaran komisaris PT TJM dan pejabat pemerintah daerah. Penyidikan yang mendalam ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi ini, serta komitmen dari pihak kejaksaan untuk menegakkan hukum.
Sebagai bagian dari proses ini, tim jaksa penyidik juga telah memeriksa seorang ahli perbendaharaan negara. Bahkan, mereka berencana untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang ahli lainnya untuk memperkuat alat bukti. Langkah-langkah ini bukan hanya untuk memvalidasi informasi yang ada, tetapi juga untuk menjamin bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan akurasi tinggi dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku.
Target Penetapan Tersangka dan Kewajiban Hukum
Nurwinardi juga menegaskan bahwa mereka menargetkan gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat bulan Agustus 2025. Kejelasan tanggal ini memberikan harapan untuk transparansi dalam proses hukum, serta menunjukkan keseriusan Kejari dalam menyelesaikan kasus ini.
Jelas bahwa jika hasil dari BPK belum diterima dalam bulan Juli ini, penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Agustus. Ini menunjukkan ketegasan dan cepatnya tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah ini, di mana tidak ada ruang untuk toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara. Keseriusan dalam menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 juga mengindikasikan bahwa kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar dalam dana penyertaan modal perlu ditangani dengan sebaik-baiknya.