Kegiatan Penyelidikan di Sektor Pertambangan — Polda setempat telah memulai proses penyelidikan atas aktivitas galian C ilegal yang terjadi di kota Ternate, tepatnya di RT 019 RW 010 kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Menurut informasi yang beredar, tim penyidik Unit II Subdit Tindak Pidana Terhadap Sumber Daya Alam telah turun ke lapangan untuk menyelidiki aktivitas yang mencurigakan ini. Dalam proses penyelidikan, mereka menemukan bahwa galian C dilakukan dengan alat berat, khususnya eksavator mini, yang tentunya menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Pemahaman Dasar tentang Aktivitas Galian C
Galian C merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan penambangan bahan bangunan, seperti pasir, batu, dan tanah timbunan. Aktivitas ini, meskipun bisa memiliki manfaat, seringkali dilakukan tanpa izin resmi, yang berpotensi merusak alam. Dalam kasus di Kalumata, aktivitas ini telah berjalan sejak Juni 2025 dan mengakibatkan sejumlah dampak negatif yang tidak bisa diabaikan.
Dari hasil penelusuran, dua warga setempat mengklaim bahwa mereka melakukan penggalian untuk pemerataan lahan demi keperluan pembangunan rumah. Namun, material hasil galian, seperti batu dan tanah timbunan, telah dijual kepada sopir truk. Harga yang ditawarkan pun cukup mencolok: batu seharga Rp 200 ribu per truk dan tanah timbunan seharga Rp 100 ribu. Ini menunjukkan betapa orang-orang lokal tergoda oleh potensi keuntungan finansial meskipun mereka sedang melakukan aktivitas ilegal.
Dampak Lingkungan dan Upaya Penegakan Hukum
Aktivitas pertambangan ilegal seperti ini memiliki banyak risiko, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Penambangan yang tidak terencana dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal, termasuk erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat flora dan fauna. Dengan demikian, perlu adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menanggulangi masalah ini.
Direktur Reskrimsus setempat, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pemilik galian. Ia menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait juga akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.
Kegiatan galian C ilegal adalah isu yang kompleks dan butuh perhatian cepat. Dengan adanya pelanggaran hukum ini, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengikuti peraturan yang ada. Upaya pencegahan dan penegakan hukum perlu dilakukan serentak, agar ke depannya, aktivitas pertambangan bisa berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab.
Dengan demikian, kasus di Kalumata ini bisa menjadi pelajaran berharga dalam hal pengelolaan sumber daya alam di wilayah-wilayah lainnya. Dengan penegakan hukum yang ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan praktik-praktik ilegal dapat diminimalisir demi masa depan yang lebih baik.