Kasus Peredaran Narkotika — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, baru-baru ini mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Penangkapan terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, di mana aparat mengamankan seorang pria berinisial GS alias Iwan (45 tahun) yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong. Penangkapan GS dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Seiring dengan itu, penegakan hukum semakin intensif mengingat dampak narkotika yang signifikan terhadap sosial dan kesehatan masyarakat.
Proses Penanggulangan Peredaran Narkoba
Pada saat penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menemukan 27 saset plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 13 gram. Temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya kegiatan penyalahgunaan dan perdagangan narkotika di lingkungan tersebut.
Petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diyakini sebagai hasil dari penjualan narkoba. Saat ditangkap, GS sedang duduk bersama istrinya di tempat jualan nasi kuning yang berlokasi di depan rumahnya. Ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal dapat berlangsung di tengah aktivitas sehari-hari, membuat pemantauan masyarakat maupun aparat menjadi lebih menantang.
Langkah-Langkah Lanjutan dan Penegakan Hukum
Setelah melakukan interogasi di lokasi, polisi melanjutkan dengan penggeledahan rumah GS. Dalam proses tersebut, mereka menemukan sabu yang disembunyikan di bawah pohon pisang di belakang rumah. Seluruh proses penggeledahan ini disaksikan oleh salah seorang warga setempat, menunjukkan transparansi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.
Meskipun hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku negatif narkoba, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena terdapat bukti kuat bahwa GS alias Iwan adalah seorang pengedar. Ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada hasil tes klinis, tetapi juga pada bukti-bukti lain yang ada.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ternate. Penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tutur AKP Umar Kombong. Hal ini memperlihatkan komitmen polisi dalam berupaya memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.