Kasus Pelecehan di Sekolah — Seorang kepala sekolah di sebuah SMA di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AU (37 tahun) diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap lima siswa. Kasus ini mencuat dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat, serta memicu pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan penelusuran lebih dalam, aksi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut terjadi di ruang kelas dan juga di rumah dinas guru. Dari lima kasus yang dilaporkan, tiga di antaranya telah memenuhi unsur pidana dan kini sedang dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian Pelecehan di Lingkungan Sekolah
Insiden pelecehan ini pertama kali terungkap pada bulan April 2025, ketika korban pertama yang berusia 18 tahun melaporkan kejadian tersebut. Kejadian kedua melibatkan korban yang juga berusia 18 tahun dan terjadi pada bulan Juni, sementara peristiwa ketiga melibatkan seorang siswa berusia 17 tahun yang terjadi pada bulan Juli 2025. Penting untuk dicatat bahwa semua korban berada di bawah umur saat kejadian berlangsung.
Baru setelah kerabat dari para korban melaporkan kasus ini ke Polres Morotai pada 25 Juli 2025, pihak berwenang mulai menindaklanjuti kasus yang mengkhawatirkan ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan dan kesadaran dari keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang tidak pantas.
Proses Hukum dan Tindakan yang Diambil
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai, AIPDA Rusdi Madi, mengkonfirmasi tentang laporan yang diterima mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap siswa ini. Menurutnya, sejumlah orang tua korban datang ke SPKT untuk melaporkan peristiwa yang sangat serius ini. “Ada sekitar lima siswa yang menjadi korban pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Rusdi.
Setelah laporan diajukan, kasus tersebut diserahkan kepada Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk tindakan lebih lanjut. AIPDA Rusdi menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi oleh pihak PPA, hanya tiga dari lima orang korban yang memenuhi unsur pencabulan. Hasil visum di Rumah Sakit Umum juga menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini diproses lebih lanjut.
Sementara itu, AIPTU Ihnan Banyo, sebagai Kanit Reskrim PPA Polres Morotai, menegaskan bahwa kasus ini kini dalam tahap penyelidikan. “Kasus itu sudah kami tangani dan saat ini dalam penyelidikan,” terangnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menyikapi kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini adalah pentingnya kesadaran masyarakat dan institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Disamping itu, pelibatan aktif orang tua dalam pendidikan anak juga sangat vital agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.