Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dinilai lamban dalam menjalankan perintah Bupati terkait pemanfaatan 50 unit perumahan layak huni di perempatan ruas jalan kota Maba-Gotowasi, kecamatan Maba Selatan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan perumahan yang seharusnya siap digunakan untuk masyarakat.
Bupati saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pemanfaatan rumah-rumah tersebut masih terkendala masalah penerangan. Keberadaan listrik menjadi syarat utama bagi kelayakan penggunaan bangunan tersebut. Hal ini tidak hanya mempengaruhi kenyamanan, tetapi juga keamanan para penghuni yang berpotensi menghuni perumahan tersebut.
Kendala dalam Pemanfaatan Perumahan Layak Huni
Penting untuk memahami bahwa masalah penerangan adalah isu krusial dalam konteks perumahan. Tanpa adanya listrik, lebih sulit bagi warga untuk tinggal dan beraktivitas dengan nyaman. Menurut Bupati, ia telah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyediaan listrik melalui gardu sendiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa infrastruktur dasar harus terpenuhi agar rumah-rumah tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Berdasarkan pengalaman di daerah lain, kekurangan fasilitas dasar seperti listrik dapat membuat perumahan yang baru dibangun menjadi tidak layak huni. Tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, potensi rumah-rumah tersebut hanya akan menjadi barang teronggok yang terancam kerusakan, atau bahkan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ini menambah lapisan kompleksitas yang harus dihadapi oleh pemerintah lokal.
Strategi Solusi dan Penanganan Masalah
Untuk menciptakan dampak positif dari proyek pembangunan perumahan ini, sangat penting bagi instansi terkait untuk merumuskan strategi yang lebih komprehensif. Salah satunya adalah memastikan jaringan komunikasi modern, seperti pemasangan sistem komunikasi Starlink yang sempat diusulkan oleh Bupati. Meskipun saat ini pemasangan jaringan tersebut terhambat oleh masalah penerangan, ini merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk menghubungkan warga dengan dunia luar.
Di sisi lain, isu keamanan juga tak boleh diabaikan. Belum ditempatinya pos pengamanan di daerah tersebut menjadi masalah tambahan yang harus cepat ditangani. Tanpa pengawasan yang memadai, akan ada risiko yang besar terhadap keamanan rumah dan lingkungan. Dengan memprioritaskan upaya ini, harapannya adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi para penghuni ketika perumahan tersebut akhirnya siap untuk dihuni.
Secara keseluruhan, pengelolaan perumahan layak huni ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan langkah cepat dan terkoordinasi, harapannya adalah agar 50 unit perumahan tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga menjadi tempat tinggal yang bersahabat dan aman bagi banyak keluarga.