Pengaduan Masyarakat — Belum lama ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara Kombes Pol Indra Pramana menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang mengungkap dugaan penelantaran dalam rumah tangga oleh seorang anggota kepolisian. Laporan diterima pada Selasa, 8 Juli 2025.
Seorang perempuan berinisial RT menjadi pelapor dalam kasus ini. Dalam pengakuannya, RT mengklaim bahwa Bripda MAC, yang merupakan suami siri-nya, telah meninggalkannya beserta anak mereka tanpa nafkah selama tiga bulan terakhir. Hal ini menjadi sorotan penting dalam tema pengawasan dan akuntabilitas bagi aparat penegak hukum.
Dampak Sosial dari Penelantaran Anggota Kepolisian
Kasus seperti ini membawa dampak yang tidak hanya mengganggu keluarga yang terlibat, tetapi juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. RT mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 1 juta terakhir kali, sebelum nafkah tersebut berhenti sama sekali. Situasi ini menyoroti pentingnya keberanian individu dalam menyampaikan ketidakadilan yang dialaminya.
Keberanian RT untuk melaporkan kejadian ini merupakan langkah pertama dalam upaya pencarian keadilan. Menurut data yang ada, kasus-kasus serupa sering kali terabaikan, terutama jika melibatkan pihak kepolisian sendiri. Masyarakat harus memahami bahwa melaporkan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja aparat hukum.
Strategi Penanganan Pengaduan di Bidang Propam
Kabid Propam Kombes Pol Indra Pramana menyatakan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat akan ditangani dengan serius dan profesional. Proses ini didasarkan pada asas transparansi dan kepastian hukum agar masyarakat merasa aman dalam melaporkan setiap tindakan yang mencerminkan ketidakadilan. Hal ini menjadi penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menegaskan komitmennya, Indra Pramana mengatakan, “Kami akan menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penanganan laporan.” Tanggapan ini memberikan harapan bagi RT dan masyarakat luas bahwa setiap kasus akan diproses secara adil, tanpa pandang bulu. Peran masyarakat, dalam hal ini, sangatlah vital—partisipasi aktif dapat mendukung terciptanya lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Bagi RT, apresiasi terhadap tanggapan cepat dari pihak Propam menjadi sinyal positif. Harapannya adalah agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. “Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya, kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” ujar RT menutup pernyataannya.