Kejari Ternate, Maluku Utara — Melalui proses hukum yang semakin jelas, Kejaksaan Negeri Ternate telah memasuki tahap kedua dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate. Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam mengusut tuntas penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2018–2019.
Sejarah mencatat bahwa pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate ini berpotensi menimbulkan pertanyaan besar. Dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 800 juta, publik bertanya-tanya bagaimana hal ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Kasus Dugaan Korupsi di KONI Ternate
Sehari setelah proses pelimpahan, Kejari Ternate menetapkan dua orang sebagai tersangka: seorang mantan ketua KONI berinisial LP dan mantan bendahara YI. Keduanya dianggap memiliki peran utama dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan, namun digunakan dengan cara yang tidak sesuai. Ditegaskan oleh Kas Pidsus, M Indra Gunawan Kesuma, bahwa total anggaran dana hibah dalam dua tahun tersebut mencapai Rp 5,8 miliar.
Informasi ini membuka tabir tentang bagaimana alokasi dana yang besar ini seharusnya digunakan untuk mendukung cabang olahraga. Sayangnya, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menunjukkan adanya kerugian finansial yang signifikan sebagai akibat dari pengelolaan yang tidak transparan. Audit tersebut, yang dirilis pada 27 Maret 2025, menjadi dasar bagi penetapan tersangka.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah penetapan tersangka, proses hukum memasuki fase persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga menjadi perhatian publik yang ingin melihat keadilan ditegakkan.
Dari perspektif hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat berwenang berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memberikan harapan bagi masyarakat bahwa korupsi akan ditindak secara tegas.