• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Indoheadline.id
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa
No Result
View All Result
Indoheadline.id
No Result
View All Result
Home Perkara

Klaim Tanah dan Somasi Warga, Kapolda Maluku Utara Ditantang Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

Klaim Tanah dan Somasi Warga, Kapolda Maluku Utara Ditantang Tunjukkan Sertifikat Hak Milik

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, baru-baru ini mengeluarkan surat somasi yang ditujukan kepada warga di tiga kelurahan, yaitu Ubo-Ubo, Kayumerah, dan Bastiong Karance di Kecamatan Ternate Selatan. Surat tersebut meminta warga untuk segera meninggalkan lahan yang diklaim sebagai milik Polri, dengan luas 45.735 meter persegi.

Dalam surat somasi ketiga yang ditandatangani oleh Kapolda tertanggal 8 Juli 2025, terdapat peringatan tegas agar warga mengosongkan lahan tersebut. Jika dalam waktu 60 hari, mulai dari 16 Juli hingga 13 September 2025, somasi ini tidak diindahkan, maka pihak kepolisian mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Respon Warga Terhadap Somasi Lahan

Kecemasan dan ketidakpuasan mulai mencuat di kalangan warga yang menerima somasi tersebut. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, SH, mengeluarkan pernyataan keras atas tindakan Kapolda. Menurutnya, somasi ini mencerminkan pengabaian terhadap prinsip hukum yang adil dan memperlihatkan kekhawatiran akan hak-hak tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat.

Zulfikran mempertanyakan dasar hukum dari klaim kepemilikan tanah oleh Polri. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi tentang hak kepemilikan yang dimiliki, termasuk memperlihatkan dokumen sertifikat dan proses penerbitannya. Ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum dipatuhi dan tidak ada yang ditindas dalam proses ini.

Proses Hukum dan Pertanggungjawaban Publik

Dalam situasi ini, LBH GP Ansor mendesak pihak kepolisian untuk menunjukkan bukti konkret terkait sertifikat tanah yang diklaim milik negara. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana status lahan yang mereka tempati bertahun-tahun bisa berubah. Zulfikran menegaskan bahwa jika ada perubahan hak milik, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk adanya dialog terbuka dan potensi ganti rugi.

Polda juga dinilai perlu mempertimbangkan kembali pendekatan mereka dalam menyelesaikan isu lahan ini. Mengingat pembangunan markas baru di Sofifi, pertanyaan muncul mengenai mengapa masih ada tuntutan terhadap masyarakat di Ternate. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan mencerminkan kebijakan yang kontradiktif, di mana di satu sisi, pembangunan dioptimalkan, sementara di sisi lain, warga diancam dengan tuntutan hukum.

LBH GP Ansor menyerukan perlunya penghentian sementara seluruh tindakan hukum sampai ada proses klarifikasi yang adil dan transparan. Melalui musyawarah antara pihak kepolisian, pemerintah kota, dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat.

Penggunaan hukum tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan harus dihindari. Hukum seharusnya menjadi perisai bagi masyarakat, bukan alat untuk menekan mereka. Upaya untuk mempertahankan hak rakyat dan menjamin perlindungan hak-hak konstitusi harus terus dilakukan agar keadilan benar-benar terwujud.

Previous Post

19 Ribu Pekerja Ternate Belum Tercover Jaminan Sosial Tanggapan Wali Kota Tauhid

Next Post

Wamen Angkut Rp 35 M untuk Program Transmigrasi Maluku Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Buah Pikir (51)
  • Daerah (68)
  • Perkara (64)
  • Politik (24)
  • Rupa-Rupa (28)

TrendingHot

Safari Politik Kerja Senator Jalankan Peran Kunci Anggota Legislatif

Safari Politik Kerja Senator Jalankan Peran Kunci Anggota Legislatif

Dari Batang Dua untuk Maluku Utara Meneladani Kepemimpinan yang Berpihak

Dari Batang Dua untuk Maluku Utara Meneladani Kepemimpinan yang Berpihak

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Halmahera Barat Gelar Fun Run Warna-warni

Polres Halmahera Barat Serahkan Berkas 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan

Sukri Ali Diganti Sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara

Sukri Ali Diganti Sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara

Sidebar

Indoheadline.id

© 2025 www.indoheadline.id – Diterbitkan oleh Indoheadline Media.

Temukan Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Gabung Di Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa

© 2025 www.indoheadline.id – Diterbitkan oleh Indoheadline Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In