• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Indoheadline.id
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa
No Result
View All Result
Indoheadline.id
No Result
View All Result
Home Perkara

Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Ternate Resmi Ditahan dan Segera Disidang

Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Ternate Resmi Ditahan dan Segera Disidang

Kejari Ternate, Maluku Utara — Melalui proses hukum yang semakin jelas, Kejaksaan Negeri Ternate telah memasuki tahap kedua dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate. Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam mengusut tuntas penyimpangan anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2018–2019.

Sejarah mencatat bahwa pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate ini berpotensi menimbulkan pertanyaan besar. Dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 800 juta, publik bertanya-tanya bagaimana hal ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

Kasus Dugaan Korupsi di KONI Ternate

Sehari setelah proses pelimpahan, Kejari Ternate menetapkan dua orang sebagai tersangka: seorang mantan ketua KONI berinisial LP dan mantan bendahara YI. Keduanya dianggap memiliki peran utama dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan, namun digunakan dengan cara yang tidak sesuai. Ditegaskan oleh Kas Pidsus, M Indra Gunawan Kesuma, bahwa total anggaran dana hibah dalam dua tahun tersebut mencapai Rp 5,8 miliar.

Informasi ini membuka tabir tentang bagaimana alokasi dana yang besar ini seharusnya digunakan untuk mendukung cabang olahraga. Sayangnya, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menunjukkan adanya kerugian finansial yang signifikan sebagai akibat dari pengelolaan yang tidak transparan. Audit tersebut, yang dirilis pada 27 Maret 2025, menjadi dasar bagi penetapan tersangka.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Setelah penetapan tersangka, proses hukum memasuki fase persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga menjadi perhatian publik yang ingin melihat keadilan ditegakkan.

Dari perspektif hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat berwenang berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memberikan harapan bagi masyarakat bahwa korupsi akan ditindak secara tegas.

Previous Post

Wagub Maluku Utara Kunjungi Kapal Perang Spanyol F-104 Mendez Nunez

Next Post

Negeri Kepulauan Tanpa Tuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Buah Pikir (52)
  • Daerah (69)
  • Perkara (65)
  • Politik (24)
  • Rupa-Rupa (28)

TrendingHot

Kepala BPBD Halmahera Selatan Diperiksa Kejati Terkait Kasus Masjid Raya

Kepala BPBD Halmahera Selatan Diperiksa Kejati Terkait Kasus Masjid Raya

Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Terlibat Pengeroyokan Anak

Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Terlibat Pengeroyokan Anak

Safari Politik ke Halmahera Barat, Warga Sampaikan Berbagai Persoalan ke Senator Graal

Safari Politik ke Halmahera Barat, Warga Sampaikan Berbagai Persoalan ke Senator Graal

Gradasi Maluku Utara Selenggarakan Diskusi Literasi Digital dan Peluncuran Buku

Gradasi Maluku Utara Selenggarakan Diskusi Literasi Digital dan Peluncuran Buku

Sidebar

Indoheadline.id

© 2025 www.indoheadline.id – Diterbitkan oleh Indoheadline Media.

Temukan Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Gabung Di Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa

© 2025 www.indoheadline.id – Diterbitkan oleh Indoheadline Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In