• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Indoheadline.id
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa
No Result
View All Result
Indoheadline.id
No Result
View All Result
Home Perkara

Sidang Sengketa Perkuburan Maliaro, Klaim Penggugat Tidak Sesuai

Sidang Sengketa Perkuburan Maliaro, Klaim Penggugat Tidak Sesuai

Dalam sebuah persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Ternate, berlangsung pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan pekuburan yang melibatkan beberapa pihak. Sidang ini menarik perhatian tidak hanya para pihak yang berperkara, tetapi juga masyarakat sekitar yang hadir untuk menyaksikan proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini melibatkan penggugat yang menggugat Yayasan Abdi Ikhlas Al-Mutathahirin sebagai tergugat utama, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate sebagai turut tergugat. Gugatan yang dilayangkan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait lahan pekuburan yang disengketakan.

Pentingnya Proses Hukum dalam Sengketa Lahan

Sidang yang berlangsung pada tanggal 11 Juli 2025 ini bertujuan untuk meneliti fakta-fakta di lapangan dan mengklarifikasi posisi masing-masing pihak. Pertikaian di dalam kasus lahan pekuburan ini bukanlah fenomena baru di masyarakat. Sengketa tanah sering kali melibatkan emosi dan kepentingan yang sangat tinggi, mengingat lahan yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan umum.

Pada sidang ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Kadar Noh melakukan tinjauan langsung ke lokasi untuk memastikan batas-batas tanah yang disengketakan. Pentingnya pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk menentukan keabsahan klaim yang diajukan oleh penggugat dan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi aktual di lapangan.

Analisis Kasus dan Kompleksitas Hukum

Dari keterangan yang disampaikan, penggugat mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah lahan seluas 525 meter persegi berdasarkan surat jual beli yang telah dibuat. Namun, dalam proses sidang, terungkap bahwa lokasi yang diklaim tidak sesuai dengan alamat yang tertulis. Hal ini menciptakan kejanggalan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak pengadilan.

Lapangan sepak bola yang dimaksud oleh penggugat ternyata merupakan bagian dari lahan pekuburan yang telah diatur pengelolaannya oleh Yayasan. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum penggugat pun mengakui kesalahan dalam penulisan alamat, dengan mengarahkan majelis hakim ke lokasi yang benar. Ini menjadi salah satu momen penting dalam persidangan yang menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam klaim yang dilayangkan.

Dari sisi hukum, penting untuk mencermati bahwa setiap klaim kepemilikan tanah harus didukung oleh bukti yang sah. Dalam hal ini, sertifikat hak atas tanah menjadi salah satu bukti utama. BPN Kota Ternate mengidentifikasi tanah yang disengketakan sebagai aset milik Pemerintah Daerah, menambah kompleksitas pada perkara ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya legalitas dalam penguasaan tanah di mana terdapat banyak kepentingan yang terlibat.

Selain aspek legal, terdapat pula dampak sosial yang muncul dari sengketa ini. Masyarakat yang hadir dalam sidang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap penggugat, yang dianggap berupaya mengambil alih lahan sejarah yang telah lama digunakan sebagai tempat peristirahatan. Pendapat dari berbagai pihak dalam masyarakat menunjukkan adanya keterikatan emosional yang kuat terhadap tanah yang dipermasalahkan.

Melihat bahwa permasalahan ini tidak hanya berkisar pada siapa yang memiliki hak secara hukum, tetapi juga melibatkan norma sosial dan budaya yang sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat setempat, maka setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim akan memiliki implikasi yang luas.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yang diharapkan dapat memberikan bukti lebih lanjut dalam menghadapi argumen yang diajukan oleh tergugat. Proses hukum ini menunjukkan ketegasan sistem peradilan dalam menangani sengketa yang dapat berdampak besar pada masyarakat.

Previous Post

18 Tempat Hiburan Malam di Maluku Utara Dukung Pencegahan Narkoba

Next Post

Paripurna LPJ APBD 2024, Wabup Morotai Harap Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Bangun Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Buah Pikir (52)
  • Daerah (69)
  • Perkara (65)
  • Politik (24)
  • Rupa-Rupa (28)

TrendingHot

Menulis untuk Keabadian

Menulis untuk Keabadian

Refleksi Filosofis Konflik AS, Iran, Israel dan Dampaknya bagi Indonesia

Refleksi Filosofis Konflik AS, Iran, Israel dan Dampaknya bagi Indonesia

Kades di Sula Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Dua Pemuda Desa

Kades di Sula Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Dua Pemuda Desa

Polisi Gagalkan Peredaran Miras Baijiu Asal Tiongkok di Ternate

Polisi Gagalkan Peredaran Miras Baijiu Asal Tiongkok di Ternate

Sidebar

Indoheadline.id

© 2025 www.indoheadline.id – Diterbitkan oleh Indoheadline Media.

Temukan Kami

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Gabung Di Sosial Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Perkara
  • Daerah
  • Buah Pikir
  • Rupa-Rupa

© 2025 www.indoheadline.id – Diterbitkan oleh Indoheadline Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In