Kasus Penganiayaan di Ternate — Seorang pria berinisial ST alias Dona (48 tahun) dari kelurahan Kasturian, kecamatan Ternate Utara, mengalami tindakan penganiayaan oleh keponakannya, GM alias Gun (35 tahun). Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di kediaman orang tua korban yang terletak di kawasan Kasturian.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, mengkonfirmasi kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa, menurut penuturan korban, pelaku datang menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu temannya di dalam rumah tersebut. Tuduhan ini membuat korban terkejut, dan ia segera membela diri, menjelaskan bahwa rumah itu adalah milik orang tuanya, sehingga tuduhan yang disampaikan oleh pelaku tidak berdasarkan fakta.
Penyebab Awal Penganiayaan
Pemicu utama dari insiden penganiayaan ini terlihat sangat emosional, di mana pelaku merasa tidak terima dengan penjelasan korban. Korban menolak tuduhan dengan tegas, tetapi pelaku tidak mendengarkan. Dalam keadaan marah, pelaku mengambil sebuah kursi dan tanpa ragu memukulkan kursi tersebut ke tubuh korban hingga kursi itu patah. Pelaku kemudian melanjutkan aksi kekerasannya dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Tindakan tersebut jelas menunjukkan kurangnya pengendalian emosi dan dapat menjadi cerminan masalah interpersonal yang lebih dalam.
Berdasarkan data yang diterima, korban mengalami berbagai luka memar dan bengkak tidak hanya di bagian kepala, tetapi juga di kedua tangan dan dahi. Kejadian ini tentu menimbulkan dampak psikologis bagi korban, yang merasa tidak aman bahkan di rumahnya sendiri. Ketidakterimaan korban terhadap perlakuan keponakannya ini memotivasi dirinya untuk melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan. Dalam konteks ini, melaporkan tindakan kekerasan adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Langkah-langkah Penanganan Kasus Penganiayaan
Pihak kepolisian tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari korban. Mereka segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima pengaduan, mengambil keterangan korban, hingga menyusun laporan polisi yang diperlukan. Selain itu, mereka juga mengantar korban ke RS Bhayangkara Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan visum. Proses medik ini penting untuk keperluan hukum, agar ada bukti fisik yang mendukung laporan penganiayaan tersebut.
Dengan cepat, tim Resmob Polsek Ternate Utara berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Sekarang, pelaku sudah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan tidak luput dari perhatian hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan tidak mengandalkan kekerasan. Diperlukan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghargai, bahkan di dalam keluarga. Setiap tindakan kekerasan, meskipun sering kali dipicu oleh emosi sesaat, dapat memiliki dampak jangka panjang baik bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, edukasi dan dialog yang terbuka sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.