Pada Rabu, 2 Juli 2025, terjadi peristiwa penting di Halmahera Barat, Maluku Utara, ketika Camat Ibu, Warjin Hi Soleman, mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi pasca pemalangan kantor desa oleh warga desa Tongute Goin. Protes ini mencuat sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa oleh kepala desa setempat.
Pemalangan kantor desa terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 1 Juli 2025, setelah kepala desa melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Tindakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan reaksi di kalangan warga, sehingga merangsang aksi kolektif yang menunjukkan kekecewaan mereka.
Alasan Pemalangan yang Didasarkan pada Transparansi Dana Desa
Masyarakat desa Tongute Goin melakukan pemalangan bukan tanpa alasan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Beberapa tokoh masyarakat yang terlibat dalam pemalangan ini menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, menimbulkan rasa ketidakpuasan yang mendalam di kalangan warga.
Sebagai salah satu bagian dari masyarakat, saya mengamati pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan warganya. Data menunjukkan bahwa desa yang memiliki sistem transparansi pengelolaan dana cenderung menciptakan kepercayaan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, pemalangan kantor desa bisa diinterpretasikan sebagai salah satu cara masyarakat untuk menuntut hak mereka akan informasi dan kejelasan. Komunikasi yang terbuka dapat menjadi solusi untuk menghindari konflik seperti ini di masa depan.
Mediasi dan Solusi untuk Mengatasi Ketidakpuasan Masyarakat
Camat Ibu, Warjin Hi Soleman, merasa perlu untuk turun langsung ke desa dan berdialog dengan masyarakat serta beberapa tokoh penting. Dalam mediasi tersebut, dia menjelaskan pentingnya membuka kembali kantor desa untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menanggapi keluhan warga dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengelolaan desa.
Pada pertemuan yang diadakan, terjadi kesepakatan untuk membuka kembali kantor desa demi kenyamanan pelayanan. Ini adalah langkah positif, namun patut diingat bahwa kesepakatan ini harus diiringi dengan perubahan nyata dalam transparansi pengelolaan Dana Desa. Masyarakat harus selalu diikutsertakan dalam setiap pengambilan keputusan agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama. Jika ada indikasi penyalahgunaan dana oleh kepala desa, masyarakat didorong untuk menempuh jalur hukum yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan.
Dengan adanya dialog seperti ini, diharapkan kedepannya konflik serupa dapat dihindari, dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa bisa menjadi agenda utama bagi kepala desa dan jajarannya. Masyarakat layak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka terkait bagaimana dana yang diterima dikelola dan digunakan.