Polda Maluku Utara — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara baru-baru ini mengamankan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan laut yang terancam oleh praktik ilegal tersebut.
Pada hari Sabtu (26/7/2025), penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud. Tim personel KP XXX-2006 berhasil mengamankan sebuah longboat yang baru saja digunakan untuk menangkap ikan dengan cara yang merusak, yaitu menggunakan bahan peledak dan alat bantu berupa kompresor.
Proses Penangkapan Ikan Ilegal di Lautan
Tim Ditpolairud menindaklanjuti aktivitas ilegal ini dengan cepat dan efisien. Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa longboat tersebut digunakan pada pukul 16.00 WIT, saat para pelaku baru saja menyelesaikan penangkapan ikan menggunakan bom. Kompol Riki Arinanda, Kasubdit Gakkum, menjelaskan detil kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa penangkapan seperti ini merupakan prioritas utama dalam menjaga ekosistem laut.
Setelah melakukan intervensi, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa kapal yang diberi nama Fahril 05, mesin dengan kapasitas berbeda, serta semua peralatan yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal. Menariknya, hasil tangkapan ikan dari kegiatan tersebut adalah tiga ekor dengan total berat mencapai 10 kg, suatu angka yang menunjukkan dampak merusak dari metode penangkapan yang digunakan.
Dampak pada Lingkungan dan Penegakan Hukum
Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom dan alat bantu yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran berat. Para pelaku yang ditangkap, yang terdiri dari empat orang yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan ini, telah mengakui penggunaan bahan peledak dalam aktivitas mereka. Hal ini jelas melanggar Pasal 84 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang berisi larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan.
Pola praktik seperti ini tidak hanya mengancam kelangsungan ikan, tetapi juga merusak terumbu karang dan menyediakan dampak negatif yang jauh lebih besar bagi kehidupan laut. Oleh karena itu, Polda Maluku Utara berkomitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Seperti halnya yang dilakukan saat koordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Wilayah Halsel untuk mengamankan perangkat yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
Polairud Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut. Mereka sangat berharap agar masyarakat yang memiliki informasi mengenai kegiatan serupa dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib. Penegakan hukum yang tegas adalah salah satu cara untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem yang terganggu akibat tindakan ilegal.
Dengan upaya dan kerjasama dari semua pihak, harapannya adalah agar laut yang kaya akan sumber daya ini dapat terlindungi, sehingga generasi mendatang juga dapat menikmatinya.