Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, baru-baru ini berhasil mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang sedang berada di wilayah Ternate. Tindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa mereka menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pengawasan intensif yang dilakukan oleh pihak imigrasi sebelum penindakan menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan. Penangkapan tersebut dilakukan pada 26 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di Ternate, yaitu di penginapan dan juga di sebuah rumah sewa.
Proses Pengawasan dan Penindakan
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan di dua tempat, yakni di Tiara Inn dan di kecamatan Ternate Utara, tepatnya di kelurahan Akehuda. Tim mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan 23 WNA tersebut dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 24 Juli 2025.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Inteldakim melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat selama 24 jam. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 9 orang WN Vietnam di penginapan, dan menciptakan strategi lanjutan yang kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan 14 WNA di rumah kontrakan. Ulasan laporan dari pihak penginapan sangat membantu dalam mengidentifikasi keberadaan mereka.
Keberadaan dan Status Hukum WNA Vietnam
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa semua WNA tersebut memasuki Indonesia melalui fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Namun, setelah investigasi lanjutan, tampak bahwa kegiatan mereka di Ternate bukan untuk tujuan wisata seperti yang diizinkan. Sehingga, hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motip kehadiran mereka di negara ini.
Ridwan mencatat bahwa tidak ada satupun dari WNA yang bisa menunjukkan rencana kegiatan wisata yang sah. Beberapa di antara mereka bahkan diketahui tidak memiliki cukup dana untuk tinggal lama di Indonesia. Tindakan mereka melanggar peraturan yang ada, dan akibatnya, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Kegiatan penegakan hukum ini tak hanya terbatas pada penangkapan tetapi juga merupakan bagian dari proses yang lebih besar dalam menjaga kedaulatan negara. Komitmen ini diperlukan untuk menciptakan efek jera bagi orang-orang yang ingin menyalahgunakan izin tinggal.
Tim juga berencana untuk segera melakukan proses pendeportasian bagi WNA yang terlibat. Hal ini menjadi bagian penting untuk menegakkan hukum dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pengamanan ini mencerminkan kerja keras tim imigrasi dalam menjaga ketertiban keimigrasian, sekaligus menunjukkan pentingnya laporan dari masyarakat untuk mendukung tugas mereka.
Secara keseluruhan, keberhasilan penangkapan 23 WNA asal Vietnam itu adalah hasil sinergi antara aparat imigrasi dengan masyarakat. Sifat kolaboratif ini perlu terus dipelihara untuk kepentingan bersama dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara.
Kerja profesional dari seluruh tim Inteldakim patut dicontoh, dan publik juga diharapkan dapat lebih aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan. Kolaborasi ini sangat penting dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya penegakan hukum yang efektif di bidang keimigrasian.