Dua jamaah haji reguler dari Halmahera Barat, Maluku Utara, telah meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji pada musim haji 1446 Hijriah. Keduanya akan diberikan perlindungan asuransi sebagai bentuk kompensasi atas kejadian tersebut.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Halmahera Barat, Fahria Usman, menerangkan bahwa saat ini proses pengajuan pencairan asuransi sedang berjalan dan menunggu hasil dari pihak terkait.
Proses Pengajuan Asuransi Haji
Pengajuan asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah adalah langkah penting yang dilakukan untuk memberikan kepastian kepada keluarga. Prosedur ini umumnya dirancang agar cepat dan efisien, dengan fokus pada kemudahan bagi ahli waris.
Menurut informasi dari Fahria, keluarga jamaah telah disampaikan tentang status proses ini. Pencairan asuransi akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris yang sudah ditentukan, sehingga memberikan kejelasan dan keamanan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
Besaran Asuransi dan Kompensasi
Fahria menambahkan bahwa besaran asuransi yang diberikan kepada keluarga jamaah dihitung berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Hal ini menunjukkan bahwa ada standar yang diterapkan dalam menentukan jumlah kompensasi yang layak bagi para ahli waris. Dengan tidak adanya potongan, pihak keluarga bisa menerima seluruh jumlah yang telah ditentukan.
Asuransi ini memberikan perlindungan sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan niat baik jamaah dalam menjalankan ibadah haji. Ini juga menjadi pengingat bagi calon jamaah haji untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama perjalanan suci ini.